PT. De Petroleum International (PT. DPI) didirikan dengan Akta Notaris No. 15 tgl. 17 Januari 2011 oleh Notaris Yurisa Martanti SH, MH. PT. DPI mulai beroperasi di Kota Dumai terhitung bulan Februari 2011. Perusahaan pengelolaan limbah ini sendiri sebenarnya sudah exist mulai tahun 2002 dengan nama PT. Blue Water Oil Services (BWOS) dengan pemegang saham mayoritas oleh pengusaha Singapura. Pada tahun 2004, saham PT BWOS dibeli oleh pengusaha lokal (Indonesia) dan berubah nama menjadi PT. Mitra Petroleum Indonesia (PT. MPI), hingga akhirnya pada tahun 2011 berubah menjadi seperti saat ini yaitu PT. De Petroleum International (PT. DPI).
PT. DPI, sama seperti perusahaan sebelumnya, mengolah limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) menjadi bahan yang sudah tidak berbahaya dan beracun lagi.
Limbah minyak menurut definisinya adalah buangan yang berasal dari hasil eksplorasi produksi minyak, pemeliharaan fasilitas produksi, fasilitas penyimpanan, pemrosesan, dan tangki penyimpanan minyak pada kapal laut.
Definisi limbah B3 menurut BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan atau membahayakan kesehatan manusia.
ilustrasi sludge oil
Oil Sludge Treatment adalah prosesing oil sludge menjadi 3 bagian yaitu Recovery Oil (RO), Solid dan Water. Kemudian solid diproses menjadi bahan baku Aspal atau di Bio-Remidiasi, dan water di treatment sampai baku mutu yang diijinkan oleh Kantor Lingkungan Hidup.
Jenis-jenis Limbah :
a. Oily Waste
ilustrasi sludge oil
Oil Sludge Treatment adalah prosesing oil sludge menjadi 3 bagian yaitu Recovery Oil (RO), Solid dan Water. Kemudian solid diproses menjadi bahan baku Aspal atau di Bio-Remidiasi, dan water di treatment sampai baku mutu yang diijinkan oleh Kantor Lingkungan Hidup.
Jenis-jenis Limbah :
a. Oily Waste
Berasal dari Tanker, Vessel, Pit, Tangki, dll
b. Crude Oil Contaminated Soil
Tanah yang telah terkontaminasi minyak/sludge
b. Crude Oil Contaminated Soil
Tanah yang telah terkontaminasi minyak/sludge
c. Drilling Mud
Lumpur yang dihasilkan selama drilling injection / pengeboran
PT. DPI berkantor di :
Lumpur yang dihasilkan selama drilling injection / pengeboran
PT. DPI berkantor di :
Kantor Pusat :
Gedung Mayapada Tower
Kav. 28. Lt. 21
Jl. Jend. Sudirman
Jakarta Selatan - Indonesia
Phone [021] 5213555 Fax. [021] 5214555
Phone [021] 5213555 Fax. [021] 5214555
Kantor Cabang :
Jl. Husni Thamrin/Dockyard
Pangkalan Sesai (Dalam kawasan PT. Patra Dok Dumai)
Dumai - Riau.
Phone/Fax. [0765] 438093